Mengenai Informasi Publik PSI Jakarta

Informasi Publik PSI JAKARTA

Informasi Publik Berkala
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Informasi Publik Berkala PSI meliputi :
Visi Misi Partai, Profil Pimpinan PSI, Perjuangan Partai, Berita Partai
Stuktur PPID, Laporan Partai, AD/ART, Struktur Kepengurusan


Informasi Publik Serta-Merta
Informasi Publik Serta-Merta Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Pengumuman Informasi terkait COVID-19, Polusi Udara, dan Kebakaran


Informasi Publik Setiap Saat
Informasi Publik Setiap Saat Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Laporan Kinerja PSI DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun , ABC PSI, Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PSI Jakarta, dan Pencalegan PSI DKI Jakarta


Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.

Dokumen terkait Daftar Informasi Publik PSI DKI Jakarta dapat diakses dengan


Informasi Publik yang Dikecualikan
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, oleh karena itu Badan Publik seperti PSI DKI Jakarta menyusun Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan.

Dokumen terkait Informasi Publik yang Dikecualikan dapat diakses dengan